Sabtu, 25 Agustus 2012

materi kebidanan

Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Bidan telah diakui sebagai sebuah profesi dan untuk dapat dikatakan sebagai seseorang yang bekerja profesional, maka bidan harus dapat memahami sejauh mana sasaran dan ruang lingkup seorang bidan. Berikut ini akan coba saya uraikan Ruang lingkup dan Sasaran dalam praktik kebidanan.

RUANG LINGKUP DAN SASARAN
Membicarakan ruang lingkup dan sasaran praktik kebidanan tidaklah lepas dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Sasaran dalam praktik kebidanan sesuai dengan KEPMENKES Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002, tersirat pada pasal 15 adalah IBU DAN ANAK.
Ibu yang dimaksudkan disini adalah wanita masa pra nikah (remaja), wanita pra hamil, wanita pada masa kehamilan, persalinan, nifas, menyususi dan masa antara (masa interval).
Anak yang dimaksudkan disini adalah bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
Dalam pasal 14, praktiknya seorang bidan berwenang memberikan pelayanan dalam bentuk :
  • -          Pelayanan Kebidanan
  • -          Pelayanan Keluarga Berencana
  • -          Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan Kebidanan
Sesuai dengan pasal 16 dan 17, Pelayanan kebidanan yang dapat diberikan pada ibu dan juga anak, meliputi :
Pelayanan kebidanan pada ibu :
  • Penyuluhan dan konseling
  • Pemeriksaan fisik
  • Pelayanan antenatal pada kehamilan normal dan abnormal (mencakup abortus imminens, hiperemesisi gravidarum tingkat I, preeklampsi ringan dan anemia ringan. Untuk pepanganan penyuli kehamilan ini bidan berwenang memberikan suntikan dan infus yang sesuai.
  • Pertolongan persalinan normal dan juga termasuk persalinan letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul dengan tindakan vasum ekstraksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir tingkat II dengan penjahitan, distosia karena inersia uteri primer dengan tindakan amniotomi jika pembukaan lebih dari 4cm dan diyakini persalinan dapat berlangsung secara normal, persalinan dari kehamilan post term dan pre term. Bidan juga dapat melakukan pertolongan pada persalianan gamelli dan berwenang untuk melakukan versi ekstraksi pada anak kedua atau seterusnya
  • Pelayanan ibu nifas normal dan abnormal mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
  • Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, predarahan tidak teratur dan penundaan haid
Pelayanan kebidanan pada anak :
  • -          Pemeriksaan bayi baru lahir
  • -          Perawatan tali pusat
  • -          Perawatan bayi termasuk penangan hipotermi
  • -          Resusitasi bayi baru lahir
  • -          Pemantauan tumbuh kembang
  • -          Pemberian imunisasi
  • -          Pemberian penyuluhan
  • Dalam memberikan pelayan kebidanan, seorang bidan berwenang memberikan obat-obatan terbatas (pada bagian selanjutnya akan diuraikan). Selain itu dalam keadaan tidak terdapat dokter bidan dapat memberika pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuanya, hal ini sesuai dengan yang terdapat pada pasal 17.
Pelayanan Keluarga Berencana
Sesuai pasal 19, Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana, berwenang untuk :
  • Memberikan obat dan alat oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
  • Melakukan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
  • Melakukan pencabutan alat kontasepsi dalam rahim
  • Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Sesuai pasal 20, bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
-         Pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
-         Memantau tumbuh kembang anak
-         Melaksanakan pelyanan kebidanan komunitas
-         Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyulah tentang infeksi menular seksual, penyalah gunaan narkoba serta penyakit lainnya
LAHAN PRAKTIK KEBIDANAN
Seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit. Selain itu bidan dapat berpraktik secara mandiri yang biasa disebut dengan Bidan Praktik Swasta (BPS).
Bidan Praktik Swasta menurut IBI adalah Bidan yang diberi ijin untuk menjalankan praktik perorangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan bidan praktik swasta
  1. Yang melaksanakan praktik adalah bidan sesuai dengan pengertian bidan yaitu seseorang yang telah menjalani program pendidikan bidan, yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesikan studi tersebut
  2. Telah melaksanakan registrasi yaitu proses pendaftaran, pendokumentasian, dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatan memenuhi kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
Persyaratan registrasi :
-         Fotokopi ijazah dan transkrip nilai
-         Surat keterangan sehat dari dokter
-         Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
-         Persyaratan lain sesuai dengan kebijakan IBI daerah
-         Rekomendasi dari organisasi IBI
Kelengkapan ini dikirimkan ke dinas kesehatan provinsi institusi pendidikan berasa selambat-lambatnya 1 bulan setelah lulus
  1. Memiliki Surat ijin bidan sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia
  2. Memiliki Surat ijin praktik bidan sebagai sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan kebidanan di wilayah kerja tempat dia berpraktik
  3. Bidan melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya
Kewajiban Bidan Praktik Swasta :
  • Wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari dinas maupun dari profesi
  • Wajib membantu program pemerintah dalam menigkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
  • Wajib meningkatkan keilmuan dan keterampilannya mealalui pendidikan dan pelatihan
  • Wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan dan dilampirkan ke puskesmas
  • Wajib mengikuti kegiatan organisasi IBI
  • Wajib menerima pembinaan yang dibseikan dinas kesehatan atau organisasi terkait
  • Wajib mencantumkan SIPB atau fotokopi di ruang praktiknya
Hak Bidan Praktik Swasta
  • Berhak mendapatkan ijin praktik
  • Berhak mendapatkan perlindungan dari organisasi rofesi
  • Berhak mendapatkan keterampilan/pengetahuan baru yang berkaitan dengan bidan praktik swasta
Sanksi Bidan Praktik Swasta
Bidan dalam melakukan praktik dilarang :
  • Menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ijin praktik
  • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi
Bila melanggar, maka dikenakan sanksi :
Peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakuakn pelanggaran oleh kepala dinas kabupaten kota sebanyak maksimal 3 kali, jika tidak diindahkan maka SIPB dapat dicabut oleh kepala dinas kab/kota.
Sebagai pegangan seorang bidan dalam menjalankan praktik pelayanan kebidanan, bidan dapat mengacu pada Lampiran I Kepmenkes Nomor 900/MENKES/VII/2002 Tentang Daftar Peralatan Praktik Bidan, Lampiran II Tentang Obat yang disediakan oleh bidan, Lampiran III Tentang Pelaksanaan Praktik Bidan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh bidan yang akan berpraktik secara swasta :
  1. Harus memiliki tempat dan ruangan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan
  2. Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur, jika memiliki lebih dari 5 tempat tidur maka harus memperkerjakan bidan lain yang juga memiliki SIPB
  3. Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap yang berlaku
  4. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Sumber Pustaka :
  1. Sofyan, Mustika dkk. 2003. Bidan Menyongsong Masa Depan. PP IBI : Jakarta
  2. Soepardan, Suryani. 2008. Konsep Kebidanan. EGC : Jakarta
  3. Purwandari, Atik. 22008. Konsep Kebidanan. EGC : Jakarta
  4. Wahyuningsih, HP dan Asmar Yetti Zein. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya : Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar