FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN
Survey
Demografi Kesehatan Indonesia (SKDI) tahun 1994 dan tahun 1997
menunjukkan bahwa terdapat penurunan angka kematian ibu (AKI), dari 390
menjadi 334 per kelahiran hidup. Sebab utama kematian adalah perdarahan,
infeksi, eklamsia, patus lama, dan komplikassi abortus.
Gambaran
di atas menunjukkan bahawa penyebab-penyebab langsung kematian maternal
tersebut sebagian besar dapat dideteksi dan dicegah pada masa kehamilan
atau biasa dikenal dengan Antenatal Care (ANC). Pada asuhan kehamilan
yang memadai, diharapkan dapat dideteksi lebih dini keadaan-keadaan yang
mengandung risiko kehanilan dan/ atau persalinan, baik bagi ibu maupun
janin.
Bidan,
sebagai salah satu ujung tombak pemberian pelayanan kesehatan khususnya
kebidanan terhadap masyarakat , juga senantiasa berupaya untuk terus
meningkatkan mutu pelayanannya dalam bentuk asuhan kebidanan.
FALSAFAH ASUHAN KEBIDANAN
Falasafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan (IBI, 2003).
Falsafah kebidanan tersebut adalah :
1. Profesi
kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan
pemerintahan Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan
kesehatan professional dan secara internasional diakui oleh ICM, FIGO,
dan WHO.
2. Tugas,
tanggung jawab, dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam
beberapa peraturan maupun keputusan Menteri Kesehatan ditujukan dalam
rangka membantu program pemerintah bidang kesehatan, khususnya dalam
bidang rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian
Perinatal (AKP), pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Pelayanan
Keluarga Berencana (KB), pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan
kesehatan reproduksi lainnya.
3. Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan
kesehatan yang aman dan memuaskan esuai dengan kebutuhan manusia dan
perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri,
mandapat informasi yang cukup, dan berperan di segala aspek
pemeliharaan kesehatannya.
4. Bidan
meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah
proses fisiologi, dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi
medis.
5. Persalinan
adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak
dikelola secara tepat, bisa berubah menjadi abnormal.
6. Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu setiap
perempuan usia subur, ibu hamil, melahirkan, dan bayinya berhak
mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
7. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluargan yang membutuhkan persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
8. Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan, dan pelayanan kesehatan.
9. Intervensi
kebidanan bersifat komprehensif, mencakup upaya promotif, preventif,
kuratif, rehabilitative yang ditujukan kepada individu, keluarga, dan
masyarakat.
10. Manajemen
kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka
meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi
social serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi
manajemen secara terpadu.
11. Proses
kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian
berlangsung sepanjang hidup manusia, perlu dikembangkan dan diupayakan
untuk berbagai strata mesyarakat.
DEFINISI BIDAN
Kebidanan
adalah suatu profesi yang diakui secara internasional dan memiliki
praktisi diseluruh dunia. Definisi internasional berikut ini tentang
bidan dan ruang lingkup praktiknya telah disetujui oleh International Confederation of Midwifes, International Federation Gynaecology and Obstetriks, dan World Health Organization.
Bidan
adalah sseseorang yang telah secara teratur mengikuti suatu program
pendidikan kebidanan yang diakui di Negara dimana program tersebut
diselenggarakan, telah berhasil menyelesaikan serangkaian pendidikan
kebidanan yang ditetapkan, dan telah memperoleh kualifikasi yang
diperlukan untuk bisa didaftarkan dan/ atau secara hokum memperoleh izin
untuk melakukan praktik kebidanan.
Ia
harus mampu melakukan pengawasan, perawatan, serta member saran yang
diperlukn kepada perempuan selama masa hamil, bersalin, dan setelah
melahirkan. Ia juga harus mampu memimpin persalinan sebagai bagian dari
tanggung jawabnya dan merawat bayi baru lahir serta bayi berusia
beberapa bulan. Perawatan ini meliputi tindakan preventif, deteksi
kondisi abnormal pada ibu dan anak, usaha memperoleh bantuan medis, dan
pelaksanaan tindakan darurat pada saat pertolongan medis tidak ada.
Bidan memiliki tugas penting member konseling dan pendidikan kesehatan,
tidak hanya untuk wanita, tetapi juga untuk keluarga dan komunitas.
Pendidikan ini melibatkan pendidikan antenatal dan persiapan menjadi
orang tua dan meluas mencakup area tertentu bidang ginekologi, keluarga
berencana, dan perawatan anak. Ia dapat melakukan praktik di rumah
sakit, klinik, unit kesehatan, lingkungan tempat tinggal, atau layanan
kesehatan (varney 2006).
Menurut
IBI (2003), bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun
internasional dengan sejumlah praktisi di dunia. Pengertian bidan dalam
bidang praktiknya secara internasional telah diakui oleh International Confederation of Midwifes (lCM) tahun 1972 dan International Federation of Gynaecology and Obstetriks (FIGO)
tahun 1973, WHO, dan badan lainnya. Tahun 1990, ada pertemuan di Kobe,
ICM menyempurnakan definisi tersebut, yang kemudian disahkan oleh FIGO
(1991) dan WHO (1992). Secara lengkap, pengertian bidan adalah:
A
midwife is a person who, having been regularly admintted to a midwifery
educational program fully recognized in the country in which it is
located, has successfully completed the prescribe course of studies in
midwifery and has acquired the requisite qualification to be registered
and or legally licensed to practice midwifery.
She
must be able to give neccesary supervision, care and advice to women
during pregnancy, labor and postpartum, to conduct delivires on her own
responsibility and to care for the newborn and the infant. This care
includes preventive measures, the detection of abnormal condition in
mother and child. The procurement of medical assistance, and the
execution of emergency measures in the absence of medical help.
She has important task in counseling and education, not only for patient, but alsowithin the family and community.
Their
work should involve antenatal education and preparation for parenthood
and extend to certain areas of gynecology, family planning and child
care. She may practice in hospitals, clinics, healt unit, domiciliary
conditions or any other service.
Definisi
bidan menurut WHO adalah seseorang yang telah diakui secara regular
dalam program pendidikan bidan, diakui secara yuridis, ditempatkan dan
mendapatkan kualifikasi serta terdaftar di sector dan memperoleh izin
melaksanakan praktik kebidanan.
Definisi
bidan menurut IBI adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah, dan lulus ujian
sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diberi izin secara sah untuk
melaksanakan praktik. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan
kebidanan di masyarakat, bidan diberi wewenang oleh pemerintah sesuai
dengan wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan
keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor
900/menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar